Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Tama S Langkun, meminta kepada pihak KPK bila benar terdapat rekayasa kecelakaan tersebut, maka pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.
"Kalau soal mengulur waktu atau tidak itu biarkan saja proses yang berjalan. Tapi kita berharap kalau ada upaya atau rekayasa yang dilakukan secara sengaja untuk menghalangi sebuah proses hukum kita meminta agar KPK memproses secara hukum siapapun yg telibat," ungkapnya tim era.id, Senin (20/11/2017).
Tak hanya yang membantu merekayasa, Tama juga meminta KPK dapat menindak tegas siapa pun yang menghalangi penangkapan serta pengusutan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliyun. Apalagi KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat penangkapan yang sudah sesuai dengan Pasal 14 KUHAP.
"Kalau ada pihak lain yang membantu menyembunyikan dan mengatur skenario, itu yang harus diteliti oleh KPK. Tindak tegas. Perihal siapa personelnya atau individunya itu adalah kewenangan KPK untuk melakukan penelusuran," ungkapnya.