ERA.id - Viral di media sosial Twitter, seorang nenek berusia 80 tahun di Kalimantan Barat diduga dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri karena mencuri kepala sebanyak 20 buah.
Dalam narasi yang disebutkan di media sosial, padahal nenek itu mengambil kelapa di pohon yang berada di lahannya sendiri.
Dalam video yang diunggah oleh akun @Heraloebss pada Senin (3/6/2023), nampak seorang nenek sedang bersama dengan pengacara menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Pohon ini yang tanam nenek?" tanya pengacara tersebut.
"Nenek dilaporkan karena mencuri buah ini? sementara nenek wajar dong ambil ini karena ini milik nenek," jelas pengacara berambut pirang itu.
Nenek bernama Jaenab itu menyatakan dilaporkan sejak April 2023 lalu.
Dikutip dari penjelasan akun @Heraloebss, setelah dimediasi oleh polisi, tetangganya menyatakan tidak mau berdamai dengan nenek Jaenab.
Bahkan, tetangganya tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp6 juta.
"Nenek Ini di tuduh mencuri kelapa oleh tetangganya sendiri lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polisi oleh tetangganya. setelah di mediasi tetangganya tetap tidak mau damai, dan minta ganti rugi 6 juta rupiah untuk 20 kelapa," jelas akun @heraloebss.
Nenek Ini di tuduh mencuri kelapa oleh tetangganya sendiri lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polisi oleh tetangganya. setelah di mediasi tetangganya tetap tidak mau damai, dan minta ganti rugi 6 juta rupiah untuk 20 kelapa
📍Liputan Pontianak pic.twitter.com/DKo6ChsCOC
— Miss Tweet (@Heraloebss) July 2, 2023