Pembicaraan kerja sama ini terkait dengan pengawasan pendistribusian obat-obatan. Hal ini dilakukan agar proses peredaran obat-obatan dapat berjalan sesuai dengan prosedur. Hal ini diungkapkan oleh Nurma Hidayanti, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, saat memberikan keterangan pada wartawan di Lobby Gedung Merah Putih KPK.
"Kami mendiskusikan kira-kira apa strategi kita ke depan untuk tetap menjadi bersih dalam proses bisnis," ungkap Nurma Hidayanti. Selain melakukan pengawasan peredaran obat, diskusi antara BPOM, Kemenkes, dan KPK juga membahas mengenai pengawasan perizinan peredaran obat. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan bisnis.
"Bagaimana perizinan ini sesuai dengan kaidah-kaidah pemerintahan yang bersih," tambahnya.
Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, menyambut baik kedatangan pihak BPOM dan Kemenkes. Apalagi sebelumnya KPK telah melakukan kajian tentang perizinan dan peredaran obat.
"Kajian ini khusus tentang perizinan dan pengawasan peredaran obat," ungkapnya saat mendampingi pihak BPOM dan Kemenkes menemui wartawan.
Kedepannya, kajian KPK mengenai perizinan dan pengawasan peredaran obat akan menjadi rencana pencegahan maupun perbaikan kedepannya, yang akan dilakukan BPOM serta Kemenkes dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).