Jakarta, era.id – Praperadilan Setya Novanto akan diputuskan pada sidang keenam, Kamis (14/12/2017) hari ini. Sidang putusan akan menjadi babak akhir perjuangan Novanto menggugurkan status tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB setelah penyerahan dokumen kesimpulan.
"Besok kami memberikan kesimpulan. Tapi tergantung termohon (KPK)," ujar kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Ada tiga alasan utama Novanto meminta hakim Kusno menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Pertama, Novanto merasa ditetapkan sebagai tersangka di awal penyidikan sehingga penetapan tersangka itu dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 5 KUHAP juncto Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Menurut kuasa hukum Novanto, harusnya penetapan tersangka dilakukan setelah selesai penyidikan.
Alasan kedua, penetapan tersangka Novanto dianggap tidak sah karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Alasan ketiga adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap mempekerjakan penyidik yang tidak sah bernama Ambarita Damanik.
Ketut juga menambahkan dirinya tidak akan mengambil langkah hukum lain setelah putusan praperadilan ditetapkan.
“Seluruh sidang praperadilan ini berjalan dengan baik. Nanti apa pun putusannya kami sangat hormati, jadi tidak ada upaya lain,” ucap Ketut.
Senjata utama
Sidang kelima praperadilan Novanto digelar bersamaan dengan sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Dalam sidang kelima, KPK menayangkan senjata utamanya, berupa video sidang dakwaan Novanto. Namun hakim praperadilan tidak langsung mengambil putusan meski sidang dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakpus sudah dimulai.
Hakim Kusno menyatakan ingin memeriksa video sidang dakwaan tersebut.
"Jadi gini, pendapat ahli sudah jelas. Kita selesaikan dulu pertanyaan. Saya akan menyaksikan (video dakwaan)," ujar hakim Kusno.
Menurut Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi, tayangan atau video sidang dakwaan Novanto merupakan fakta hukum yang sejalan dengan pendapat beberapa ahli KPK dalam sidang praperadilan yang menyatakan praperadilan gugur jika sidang dakwaan sudah dibuka.
Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11), setelah KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka pada Jumat (10/11).
Di dalam dakwaan, Novanto disebut perkaya diri sendiri, orang lain hingga korporasi. Dia didakwa dalam posisinya saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman minimalnya saja 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.