"Kami mencermati beberapa pemberitaan di media cetak dan elektronik yang terjadi akhir-akhir ini di mana dalam pemberitaan tersebut pihak termohon (KPK) berniat untuk melimpahkan pemberkasan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor," ungkap Ketut, dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Seusai persidangan, Ketut mengatakan bahwa Biro Hukum KPK tidak rinci menulis alasan ketidakhadiran KPK dalam surat yang disampaikan melalui panitera PN Jaksel.
Atas dasar itu, Ketut menyampaikan keberatan sidang gugatan praperadilan ditunda sesuai permintaan Biro Hukum KPK hingga tiga pekan mendatang.
"Dasar keberatan kami yang pertama adalah terkait jangka waktu. Praperadilan ini kan paling tujuh hari," ungkap Ketut.
Novanto meminta sidang praperadilan dapat diselesaikan segera agar perkara menjadi terang benderang dan tidak muncul kegaduhan.
"Kami sudah siap, sehingga kami harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik, tidak menimbulkan kegaduhan lagi," ujarnya.
Sidang praperadilan hari ini menjadi sidang praperadilan kedua yang diajukan Novanto atas status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada praperadilan sebelumnya, sidang dipimpin hakim Cepi Iskandar dan memutuskan memenangkan Novanto hingga status tersangkanya gugur.