Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, para peserta Pemilu 2019 memilih untuk tidak menggelar kampanye di wilayah bencana.
"Jadi tahapan ini tidak mungkin dihentikan, tapi khusus di daerah bencana menurut saya kita wajib apresiasi pandangan dari tokoh dan peserta pemilu yang menyepakati agar daerah sana tidak dilakukan kampanye," ucap Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Menurut wahyu, terdapat perbedaan pengertian penghentian masa kampanye di daerah bencana dan kesepakatan untuk tidak berkampanye di daerah terdampak bencana.
(Ilustrasi/era.id)
"Ini sesuatu yang berbeda, di daerah bencana tidak dilakukan kampanye dengan penghentian kampanye itu kan berbeda, karena ini kan pemilu nasional, kampanye itu juga berlangsung di seluruh NKRI," kata dia.
Namun, Wahyu mempersilakan para peserta Pemilu 2019, baik capres-cawapres, caleg, maupun parpol untuk memberi bantuan kemanusiaan dengan catatan tidak menyertakan alat peraga kampanye.
"Orang membantu silakan tetapi pendekatannya seperti apa. Kita membantu saudara kita yang terkena bencana boleh saja. Tapi jangan kemudian bantuan itu jadi komoditas politik, seperti barang itu ada stiker, ada alat peraga dan bahan kampanye," ungkap Wahyu.
Baca Juga : Video Evakuasi Korban Tsunami dan Gempa Sulteng
"Dia (peserta pemilu) sebagai pribadi boleh memberi. Mau diberikan lewat perantara, donasi kepada institusi, atau langsung, itu masalah teknis aja. Kita tidak mengatur untuk bantuan kemanusiaan," lanjutnya.