Jelas tak ada, karena masa kampanye sudah berakhir sejak Sabtu (13/4) dan masa tenang telah berlangsung dari kemarin hingga lusa, sehari sebelum hari pemungutan suara.
Merujuk pada Pasal 24 dan 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu menyebutkan, pada masa peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
"Masa tenang itu adalah tanda bahwa berakhirnya masa kampanye, yang paling utama adalah kegiatan kampanye harus selesai, harus berhenti," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu.
Jadi, seharusnya memang sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang memuat citra diri seperti visi-misi program peserta pemilu, ajakan memilih, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Abhan bilang, kalau masih ada yang bandel enggak mencopot APK di ruang terbuka, bakalan ada sanksi yang dikenakan.
"Ketika masuk masa tenang, tidak ada kegiatan namanya kampanye dalam bentuk apapun. Dan itu bisa larangan dan masuk kategori sanksi pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal," ucap Abhan.
Tapi, bukan berarti KPU bisa leha-leha dan tinggal bekerja pada masa pencoblosan tiba. Wahyu bilang, KPU tetap menggencarkan sosialisasi kepada pemilih untuk tetap bisa mencoblos.
"Di saat hari tenang, KPU tetap akan bekerja, kpu tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di 17 April 2019," ungkap Wahyu.
Nah, mengingat sekarang sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang bertebaran di jalan dan tak ada lagi kegiatan kampanye oleh peserta pemilu, Wahyu bilang inilah saat yang tepat bagi pemilih yang masih galau untuk bisa memantapkan pilihannya.
"Saat memasuki masa tenang nanti, seluruh masyarakat itu diharapkan bisa mawas diri, berkontemplasi memasuki masa tenang, menjernihkan pikiran sehingga dapat menggunakan hak politiknya dengan sebaik-baiknya," jelas Wahyu.