Bawaslu: Belum Ada Regulasi Kampanye di Tempat Bencana

| 03 Oct 2018 12:49
Bawaslu: Belum Ada Regulasi Kampanye di Tempat Bencana
Pengungsi di Sulteng (Sumber: Twitter/@Sutopo_PN)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut, pihaknya belum memikirkan untuk mengadakan perjanjian dengan peserta Pemilu 2019 terkait komitmen untuk tidak berkampanye di wilayah terdampak bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng). Termasuk untuk membuat regulasi baru terkait kampanye di wilayah bencana.

"Nanti lihat saja dulu. Ini bukan persoalan penghentian kampanye kan, memang kampanye udah berjalan. Cuma untuk membatasi agar misi kemanusiaan itu tidak berpersoalan berpotensi menjadi pelanggaran money politik," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Abhan bilang, peserta pemilu harus bisa melihat situasi dan kondisi kemanusiaan bahwa saat ini sejumlah warga masih dalam suasana berduka akibat gempa dan tsunami yang melanda Palu-Donggala, Sulteng, Jumat (28/9).

Dia mengingatkan, politik uang atau money politik yang dilakukan dengan cara memberikan suatu materi dengan mengajak untuk memilih memang dilarang. Apalagi hal itu dilakukan di wilayah bencana seperti di Sulteng saat ini.

 

Baca Juga : Waspada Hoaks Gempa dan Tsunami di Sulteng

"Misalnya, kalau truknya ada simbol partai enggak masalah. Tapi ketika di drop di satu tempat dan ada logo partai juga tak masalah. Tetapi kami tentu tegas ketika barang itu dibagikan jangan ada simbol dari partai. Misal partai X kasih indomie ada simbol partai, itu nanti berpotensi jadi persoalan money politic," kata dia.

Saat ini, kata Abhan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membuka kemungkinan apakah ada surat edaran (SE) atau regulasi baru yang mengatur tentang kampanye di wilayah bencana.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar partai politik dan peserta Pemilu 2019 tidak memberi bantuan kepada korban gempa di Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan menggunakan atribut kampanye. Meski demikian, KPU memperbolehkan mobil ambulans yang dimiliki parpol untuk memberikan pelayanan kepada korban bencana, meskipun tertera gambar maupun logo parpol pada mobil.

Baca Juga : Ambulans Parpol Boleh Layani Korban Bencana

"Kalau itu (ambulans) kita maklumi. Kenapa? Karena sudah dari sana, parpol sudah memilki mobil tertentu yang dipergunakan untuk kegiatan sosial. Kita memaklumi itu. Beberapa parpol punya mobil bantuan silakan kalau peruntukannya untuk itu," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Namun, Wahyu tegas melarang parpol memasang bendera ataupun stiker partainya di wilayah bencana karena dianggap mencederai rasa kemanusiaan di tengah korban. "Kan tempat lain masih ada, silakan (pasang), tetapi jangan di kawasan bencana. Memang ini tidak ada aturannya, tetapi rasa kemanusian ini menjadi seruan moral kita," kata dia.

(Infografis/era.id)

Melihat regulasi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 80 tentang kampanye tertulis bahwa mobil atau ambulans berlogo bisa digunakan untuk kepentingan sosial. 

Pasal 80: (1) Mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, tetap dapat digunakan. 

(2) Mobil atau ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau menjalankan fungsi sosial Partai Politik dan untuk pelayanan publik.

Tags : prayforpalu
Rekomendasi