Kubu Jokowi Siap Ikuti Aturan Larangan Kampanye di Pesantren

| 11 Oct 2018 14:23
Kubu Jokowi Siap Ikuti Aturan Larangan Kampanye di Pesantren
Direktur Relawan Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin, Maman Imanulhaq. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Tim Kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan mematuhi larangan KPU tentang kampanye di pesantren. Dalam aturan KPU, peserta pemilu dilarang berkampanye di lingkungan pendidikan, baik formal atau non formal.

"Kalau TKN Jokowi-Ma’ruf Amin sederhana saja. Kalau itu jadi regulasi yang kita harus patuhi secara bersama ya kita patuhi bahwa tidak boleh ada kampanye di pesantren apalagi di kampus dan lain sebagai," kata Direktur Relawan Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin, Maman Imanulhaq kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Dia pun meminta supaya aturan ini diperjelas dan diperhatikan Bawaslu. Sehingga, pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan adil.

"Bawaslu harus tegas. Jangan satu kelompok diiyakan dan satu kelompok enggak dan sebagainya," ujarnya.

Maman juga membantah kalau kunjungan Ma’ruf Amin ke sejumlah pesantren merupakan salah satu bentuk kampanye. Sebab, setiap kunjungan Ma'ruf ke pesantren, dia tidak melakukan ajakan untuk memilih paslon nomor 01. Maman melihat, kunjungan Ma'ruf lebih kepada bentuk silaturahmi.

Malah, politikus PKB ini membandingkan dengan kegiatan kubu lawan, cawapres paslon 02, Sandiaga Uno, yang kerap mengunjungi kampus. Maman melihat, Sandiaga melakukan tindakan kampanye di sejumlah kampus.

"Jadi menurut saya, kita fleksibel kok. Hari ini misalnya, Sandi di Cirebon datang ke beberapa komunitas. Fair fair saja. Menurut saya, jangan ada yang langgar aturan," ungkapnya.

Sebagai informasi, larangan melakukan kampanye di lembaga pendidikan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 

Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Rekomendasi