"Ini bagian dari proses politik dan juga upaya menjaga secara hukum, agar apa yang dikomitmenkan pasangan calon dan tim kampanye dapat dijalankan sebaik-baiknya," kata Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
"Kami usahakan secepatnya melaporkan kepada Bawaslu," sambung Hasto.
Sekjen PDI Perjuangan ini juga menyebut, pelaporan harus segera dilakukan, mengingat adanya penyebaran hoaks dan usaha memperdagangkan elektoral saat ini sangat tak etis, apalagi di tengah bencana alam gempa dan tsunami yang melanda Palu-Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ratna Sarumpaet. (Mahesa/era.id)
"Ini bagaian dari mekanisme, perlu hal-hal yang bersifat pokok, bersifat prinsip, karena bagi kami memperdagangkan kemanusiaan elektoral di tengah bencana alam ini sesuatu hal yang sangat prinsip. Karena itu penyebaran hoaks, kami laporkan," jelas Hasto.
Baca Juga : Pengakuan Bohong Ratna di Hadapan Poster Marsinah
Sementara itu, menurut Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Verry Surya menyebut rencananya pelaporan ini akan dilakukan pada Kamis (4/10/2018).
"Insyaallah, Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK, Ade Irfan Pulungan akan mendatangi Bawaslu RI pada pukul 13.00 WIB siang ini," Verry kepada era.id melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin telah meminta agar Bawaslu melakukan kajian terkait berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Meminta kepada pihak Bawaslu untuk melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ratna Sarumpaet, selaku pimpinan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi yaitu dalam bentuk membuat berita bohong, untuk meraih simpati masyarakat, membentuk opini masyarakat, dengan maksud yang bertujuan menguntungkan pasangan capres Prabowo-Sandi," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).
Baca Juga : Kubu Jokowi Seret Hoaks Ratna ke Bawaslu dan MKD
Selain itu, Ade juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa adanya dugaan keterlibatan anggota DPR, terkait penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Meminta badan kehormatan DPR untuk memeriksa dugaan adanya keterlibatan anggota DPR yang turut menyebarkan berita bohong penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, dikarenakan tindakan tersebut tidak patut, tidak etik sebagai wakil rakyat," ungkap dia.