"Sudah tersangka sekarang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian, seperti dikutip Antara, Kamis (4/10/2018).
Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan berangkat terbang ke luar negeri. Namun, belum diketahui Ratna menjadi tersangka untuk kasus apa.
"Ya sudah kita amankan, dari di bandara," tutur Jerry.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum menerangkan kronologis penangkapannya. Namun, informasi yang beredar, Ratna ditangkap di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan berita bohong yang diutarakan Ratna.
Ratna mengutarakan berita tentang dirinya dikeroyok hingga lebam oleh orang tidak dikenal, di Bandung pada 21 September. Informasi itu pun disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional dan menjadi perhatian publik.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi informasi itu. Dia mengaku berbohong dengan cerita dipukuli. Dia bilang, luka lebam itu merupakan dampak operasi plastik sedot lemak di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.