Polisi Periksa Presiden KSPI Soal Kasus Ratna

| 09 Oct 2018 13:37
Polisi Periksa Presiden KSPI Soal Kasus Ratna
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. Said diperiksa lantaran namanya disebut oleh Ratna Sarumpaet dalam pemeriksaan.

"Intinya bahwa kita akan pertanyakan karena yang tersangka Bu Ratna ini menyebut saksi. Nama pak Said, makanya kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

"Jadi tetap keterangan dari tersangka, ada pertemuan atau apa, bertemu dengan siapa, itu akan periksa sebagai saksi, saksi terhadap tersangka Bu Ratna," lanjut Argo.

Menurutnya, Ratna menyebut nama Said Iqbal dalam keterangannya kepada polisi. Hanya saja, Argo menegaskan akan mengkonfirmasi sejumlah hal yang mendasar terkait keterangan Ratna Sarumpaet.

"Ya tentunya namanya tersangka kan menyampaikan sesuatu, menyampaikan hal-hal yang dia anggap perlu disampaikan kepada siapa. Akan kita lakukan pemeriksaan saksi ya dari tersangka Bu Ratna," jelasnya.

Saat ini Said Iqbal masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum). Ia juga datang bersama pengacara yang mendampinginya terkait dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Hari ini saya dipanggil oleh Ditreskrimum sebagai saksi untuk peristiwa tanggal 2 Oktober. Nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan saya lihat. Tentang hasil-hasilnya saya setelah itu konpers lagi," kata Iqbal.

Iqbal juga belum mengetahui dalam kapasitas apa dia dimintai keterangan di kasus kabar bohong penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. 

"Saya belum tahu. Saya belum tahu karena dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi. Nanti mungkin setelah saya di dalam, saya mengetahui peristiwa dan siapa tersangkanya. Hari Sabtu saya terima panggilan saksi dan saya menyatakan akan hadir," tutur Iqbal.

Seperti yang kalian tahu, Polda Metro Jaya telah resmi menahan Ratna Sarumpaet, pada Jumat (5/10). Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Rekomendasi