ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima tahun penjara ke terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Jaksa menilai rekan Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu ke David.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane tetap ditahan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Sebelum Shane, terdakwa Mario telah menjalani sidang terlebih dahulu dengan agenda yang sama. Anak Rafael Alun Trisambodo ini dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan untuk Mario dalam perbuatannya yang menganiaya David Ozora. "Hal yang meringankan, nihil," ujar jaksa saat sidang di PN Jaksel, hari ini.
Jaksa pun memaparkan hal-hal memberatkan dalam tuntutan 12 tahun penjara ke Mario Dandy. Perbuatan anak mantan pejabat pajak ini dinilai membuat David kehilangan masa depannya. Akibat penganiayaan yang Mario lakukan ini dinilai jaksa membuat David mengalami kerusakan otak dan amnesia.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ucap jaksa.
Hal memberatkan lainnya ialah tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga David. Selain itu, Mario berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.