Pukat UGM ke Novanto: Masa Pura-pura Sakit?

| 14 Dec 2017 19:04
Pukat UGM ke Novanto: Masa Pura-pura Sakit?
Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). (Sandi/era.id)
Jakarat, era.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Fariz Fahrian menganggap Setya Novanto mempunyai beragam cara untuk lepas dari jerat hukum dalam kasus korupsi e-KTP.

Di antaranya adalah langkah Novanto yang diam seribu bahasa dan mengaku sakit saat sidang pokok perkara, Kemarin.

Fariz menerangkan, pengakuan kuasa hukum Novanto kalau kliennya buang air besar sebanyak 20 kali menegaskan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut berupaya menghidari pembacaan dakwaan.

"Masa menghindari proses sidang dengan pura-pura sakit sih? Sebenarnya itu bagian dari upaya Setya Novanto untuk menghindari pembacaan dakwaan, yang secara langsung memengaruhi praperadilan," ujar Fariz kepada era.id, Kamis (14/12/2017).

Kemudian, Fariz menganggap tepat langkah hakim praperadilan Novanto, Kusno yang mengabulkan eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, pokok perkara telah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Pada akhirnya hakim tetap melanjutkan pembacaan dakwaan pokok perkara. Sehingga secara otomatis gugatan praperadilan gugur," lanjutnya.

Karena gelagat Novanto itu, Fariz menganggap Novanto sebagai sosok yang kontroversial. Apalagi, Novanto pernah lolos dari kasus dugaan pelanggaran kode etik 'papa minta saham' yang diproses Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Dari banyak kasus tersebut dia berhasil menghindar dengan berbagai banyak cara. Salah satunya menghindar dengan proses lobi politik. Kasus tersebut terjadi pada kasus 'papa minta saham'," terangnya.

Maka dari itu Fariz tak heran masyarakat mengagap Novanto sebagai 'politisi licin'. "Banyak yang bilang beliau adalah politisi yang licin, alias tidak mudah dijerat," tutupnya. (Merry)

Tags :
Rekomendasi