Menilik Persiapan KPU Hadapi Gugatan Pencoretan Komisioner

| 09 Oct 2018 18:42
Menilik Persiapan KPU Hadapi Gugatan Pencoretan Komisioner
Kantor KPU (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Sejumlah Anggota KPU Provinsi Jawa Barat menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena namanya dicoret dan digantikan nama lain. Gugatan ini akan mulai disidangkan, di PTUN Jakarta Timur, Rabu (9/10).

KPU pun tak ambil pusing soal gugatan ini. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tathowi mengatakan, KPU sudah punya data untuk menjelaskan pencoretan ini. Kata dia, pergantian ini punya landasan yang kuat dan tidak asal dilakukan.

"Kita akan jelaskan dengan data-data. Kita akan membawa dokumennya semua, kita berpikir objektif aja. semua yang kita lakukan ini pasti ada landasannya, tidak mungkin kita nyari kesalahan," ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakatta Pusat, Selasa (9/10/2018).

Pramono menjelaskan, calon anggota tersebut didepak karena tidak memenuhi syarat, baik administrasi, CAT, psikotes, kesehatan dan wawancara. Namun, mereka tetap diloloskan oleh tim seleksi (timsel) sebelum akhirnya KPU mengembalikan nama-nama itu untuk diganti.

"Calon yang sebenarnya TMS (tidak memenuhi syarat) itu diloloskan sampai 10 besar atau 14 besar itu oleh KPU tetap dilakukan fit and proper test, tapi dengan komitmen tidak akan dipilih," tambahnya.

Pramono menambahkan, KPU memang sudah berkomitmen calon yang tidak memenuhi syarat tak akan dipilih. Oleh karena itu, KPU kembalikan hasil seleksi itu ke timselnya lagi untuk dilakukan koreksi. 

Dia menilai ada kezaliman dari timsel dalam proses pemilihan anggota KPU Provinisi Jawa Barat. Karena diketahui, nama calon yang disodorkan kepada KPU pusat adalah nama-nama yang tidak memenuhi syarat dalam proses administrasi dan tes-tes seleksi. Namun, nama tersebut tetap diloloskan oleh timsel.

"Kita kembalikan hasil seleksi itu ke timselnya lagi untuk dilakukan koreksi. Sebenarnya di luar nama yang diserahkan ke KPU itu ada juga calon yang sebenarnya memenuhi syarat tapi tidak dimasukkan oleh timsel. nah kan terjadi kezaliman ini," ucap Pramono.

Pramono menduga ada alasan tertentu yang membuat timsel tetap memasukkan nama calon tersebut karena ingin mereka tetap masuk meski tidak memenuhi syarat. "Ya kan mereka (timsel) maunya punya jago kan, jago saya harus diloloskan. Tapi kita sudah komitmen di KPU RI, yang TMS tidak akan dipilih," katanya.

Diketahui, lima calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengajukan sekaligus gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin 1 Oktober 2018.

Calon yang mengajukan gugatan antara lain Syamsul Bahri Siregar dari Indramayu, Deden Nurul Hidayat dari Tasikmalaya, Agus Rustandi dari Garut, Yudaningsih dari Bandung dan Supriatna dari Majalengka. 

Tags :
Rekomendasi