ERA.id - Komisi I DPR RI menjelaskan alasan kerap menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara tertutup.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis mengatakan, pihaknya beberapa menggelar rapat tertutup saat membahas revisi UU ITE agar lebih membahas isu-isu sensitif. Sehingga tidak menambah polemik.
"Beberapa kali rapat kita, memang kita buat secara tertutup untuk keleluasaan kami membahas, meng-exercise dengan isu-isu yang sensitif, yang kiranya kalau misalnya terekam segala macam tidak membuat masalah," kata Abdul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan revisi UU ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Dia lantas mencontohkan, dalam rapat kadang dibahas beberapa contoh kasus menyangkut UU ITE. Apabila diketahui publik, besar kemungkinan akan disalahgunakan.
Namun, dia memastikan Komisi I DPR RI tak bermaksud menutupi sesuatu. Misalnya seperti yang kerap ditudingkan bahwa pihaknya tetap meloloskan sejumlah pasal karet dalam revisi UU ITE.
"Jadi rapat ditutup bukan untuk tujuan gimana-gimana, bukan. Tapi untuk melindungi agar tidak disalahgunakan pembahasan dalam rapat, tidak ada peremakaman terhadap contoh," kata Abdul.
"Kasus contoh begini, ayat ini kalau diterapkan begini gimana? Pasti si kejaksaan atau pun kepolisian akan, 'oh ini contoh kasusnya begini, waktu itu begini begini, begini, waktu itu begini begini, detail'. Nah ini enggak bisa di rapat secara terbuka," imbuhnya.
Dia juga membantah tudingan Komisi I DPR RI berniat meloloskan pasal-pasal karet. Sebaliknya, justru untuk menghapus pasal-pasal yang bermasalah.
"Sebagian ada salah presepsi, 'ini mau mempertahankan pasal karet', enggak ada. Justru semangat kita itu bagaimana tidak terjadi pasal yang sering dikatakan pasal karet," tegasnya.
Meski begitu, Abdul menyampaikan permintaan maaf apabila keputusan Komisi I DPR RI dianggap kurang bijak. Dia berharap, revisi UU ITE dapat segera diselesaikan.
"Jadi saya mohon maaf kalau kemudian beberapa kali rapat secara terutup tujuannya adalah untuk meng-exercise, mengeksplor lebih jauh lagi tentang pasal-pasal yang dilakukan revisi," ucapnya.
Sebagai informasi, sebanya 10 pasal dalam UU ITE akan dicabut dalam pembahasan revisinya.
Adapun 10 pasal yang dicabut, pertama adalah ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
"Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar Menkominfo Johnny G Plate.
Tujuh, ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal.
Sembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan. "Dan ke-10, ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain," ujar Johnny.