Fadli Pertanyakan Profesionalitas Suami-Istri Sekantor

| 15 Dec 2017 11:07
Fadli Pertanyakan Profesionalitas Suami-Istri Sekantor
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon. (ZAKIYAH/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperbolehkan pernikahan antar rekan sekantor lantaran dianggap sesuai dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyatakan setuju dengan putusan MK itu. Dia menilai pernikahan antar rekan sekantor merupakan hak asasi manusia.

"Masa kemudian tidak boleh? Apalagi jodoh di tangan Tuhan. Masa tidak boleh? Kalau menurut saya sih sah-sah saja," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017). 

Namun, banyak yang menganggap keputusan MK ini dapat mempertaruhkan profesionalitas. Pasalnya suami istri yang bekerja dalam satu kantor, dan saling menjabat dalam posisi yang bersinggungan rawan terhadap konflik kepentingan.

Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi. Sebab, suami istri yang kerja satu kantor akan menimbulkan konflik kepentingan terkait masalah pribadi yang dibawa ke kantor. 

"Nah, ini yang menurut saya perlu dilihat. Kalau dia ada konflik kepentingan mungkin bidang kerjanya, unit kerjanya yang harus dipisahkan," terangnya.

Fadli menegaskan, berkenaan dengan profesionalitas tentu perusahaan dapat menetapkan teknis yang tepat agar tidak menimbulkan konflik yang nantinya dapat merugikan perusahaan.

"Saya kira itu teknis, tetapi secara prinsip menurut saya harusnya tidak boleh ada aturan itu," tandas Fadli.

Tags :
Rekomendasi