"Ini sudah dilaporkan ke DPR RI, DPRD, serta DPD. DPR komisi 5 kasih pernyataan kalau ini memang harus ditunda atau dihentikan, karena ada pelanggaran." jelas Suhada, Ketua RW 04, Kelurahan Pasar Minggu, Jumat (03/11/17).
"Pada Perda Nomor 1 tahun 2014 terkait ketinggian bangunan zona campuran (pemukiman campur dengan pasar tradisional), maksimum hanya sampai lantai 6 sedangkan ini tiba-tiba ada 2 tower berjumlah 26 Lantai dan 1 Tower berjumlah 17 lantai," lanjutnya.
Selain itu, menurut Suhada tak ada regulasi yang membenarkan pembangunan rusun di atas pasar tradisional.
Namun nyatanya masih belum ada jawaban pasti dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang ditemui di Balai Kota usai JakBer (Jakarta Berlari). Ia justru meminta dukungan para warga agar rencana tersebut terealisasi. "Kalau pemda mengurus izin dan dapat, kita mohon dukungan bapak-bapak dan kalau misalnya undang-undang memperbolehkan? Yang penting peruntukannya kan," tutup Sandi.
Hingga saat proyek rusunawa ini baru tahap pembangunan sementara untuk merelokasi pedagang di Pasar Minggu yang ditargetkan selesai pada bulan November 2017.