Mendagri: Empat Pj Gubernur Eks TNI-Polri Tak Dilarang Jadi ASN

| 05 Sep 2023 21:05
Mendagri: Empat Pj Gubernur Eks TNI-Polri Tak Dilarang Jadi ASN
Mendagri Tito Karnavian melantik Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara Hassanudin di Aula Sasana Bhakti Praja lantai 3 Gedung C Lantor Kemendagri Jakarta Pusat, Selasa (5/9). (ANTARA/HO-)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan tak ada larangan menjadi aparatur sipil negara (ASN) bagi empat penjabat (pj) gubernur yang berasal dari TNI-Polri, karena saat ini mereka sudah berstatus sebagai purnawirawan.

"Yang empat tadi, semuanya sudah purnawirawan dan tidak dilarang bagi mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, eselon I struktural, misalnya, staf ahli menteri itu eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

Hal yang sama juga terjadi apabila purnawirawan itu menjabat ASN eselon II, maka mereka dapat menjadi penjabat bupati atau wali kota. Ia juga menegaskan pihaknya memahami mekanisme yang ada di TNI-Polri.

"Kalau seandainya menjabat eselon II struktural di jabatan sipil, tidak ada juga larangan  bagi mereka untuk menjadi penjabat bupati atau wali kota," ujarnya.

Ia merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di mana tidak diatur persyaratan penjabat kepala daerah bukan dari kalangan TNI-Polri. Selain itu, di dalam aturan pun tidak disebutkan penjabat harus dari ASN.

"Di dalam UU itu juga ada norma-norma yang mengatur mengenai masalah penjabat kepala daerah, norma pertama itu adalah tentang persyaratan. Persyaratannya adalah untuk penjabat gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Nah madya itu adalah eselon I struktural di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri TNI juga tidak dilarang dalam undang-undang itu," ungkap Tito.

Kemudian, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan jika anggota TNI dapat memiliki jabatan di 10 instansi sipil. Mulai dari Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla dan Basarnas.

"Itu bisa menjabat di instansi sipil, sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya, bahasanya seperti itu," tuturnya.

Kendati demikian, Tito tetap memahami bahwa dalam praktik TNI-Polri tidak boleh memiliki jabatan di instansi sipil. Sebab itu, jika ada TNI-Polri yang ingin menjadi penjabat maka harus dalam posisi purnawirawan.

"Jadi, saya kira ada enam yang bukan berlatar TNI-Polri untuk bulan ini dan ada empat yang berlatar TNI-Polri, tapi mereka semua sudah pensiun. SK pemberhentian juga ada, semua lengkap administrasinya. Saya kira itu, kami mengatur pada aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Tito Karnavian resmi melantik sembilan pj gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah provinsi yang masa jabatannya berakhir pada Selasa.

Tito secara langsung mengambil sumpah sembilan pj gubernur itu di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Berikut nama-nama penjabat gubernur yang dilantik di Jakarta, Selasa:

1. Bey T. Machmuddin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat

2. Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah

3. Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara

4. Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali

5. Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua

6. Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur

7. Harrison Azroi sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat

8. Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara

9. Bachtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan

Oleh Narda Margaretha Sinambela

Rekomendasi