ERA.id - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menginstruksikan jajaran Kepolisian di bawahnya untuk melarang warga mabuk minuman keras (miras) karena bisa memicu kriminalitas.
"Saya pastikan setiap jajaran polres dan polsek dengan semua stakeholders melakukan operasi cipta kondisi untuk mengintervensi perbuatan mabuk-mabuk minuman keras, apalagi yang tidak berizin," kata Gidion saat pengungkapan kasus di Markas Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023).
Penganiayaan dengan senjata tajam hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang terjadi lagi di Jakarta Utara tepatnya di Jalan Langsat RT01/RW016 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, yang terjadi pada Rabu (6/9) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Koja dan Polres Metro Jakarta Utara telah meringkus dua orang pelaku yang diduga sebagai pria yang menganiaya korban berinisial IC dan PA, serta menetapkan satu orang berinisial TS sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran para pelaku yang sudah ditangkap masih didalami. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Koja untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Sementara korbannya sebanyak dua orang. Korban meninggal dunia berinisial RA serta satu korban luka berinisial OS sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Koja akibat luka tusuk yang diterima ketika bertikai dengan pelaku.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban, tadi kami sampaikan juga ketika menjenguk salah satu korban yang dirawat di rumah sakit," kata Kapolres, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wiraga Dimas Tama, dan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh di lokasi.
Kapolres memastikan pemicu penganiayaan tersebut adalah luapan emosi yang tidak terkendali karena pengaruh minuman keras.
"Tersangka meluapkan emosinya secara berlebihan karena dipengaruhi alkohol padahal cuma merasa dilirik. Pengaruh alkohol menjadi tidak sehat, makanya saya akan melakukan upaya penegakan hukum seberat-beratnya terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini," kata Gidion.
Hasil otopsi menyatakan bahwa korban meninggal dunia berinisial RA mengalami satu luka tusuk di daerah paha yang mengenai pembuluh nadi besar, sehingga yang bersangkutan langsung meninggal dunia di TKP.
Sedangkan satu korban lainnya berinisial OS masih bisa dirawat di Rumah Sakit setelah mendapat hantaman botol kaca ke area kepala.
Setelah melakukan itu, kedua tersangka langsung melarikan diri, meninggalkan seorang rekannya yang kini masih buron berinisial TS. Namun polisi berhasil menangkap keduanya di wilayah Koja, Jakarta Utara pada Rabu (6/9).
"Satu orang yang masih buron ini tentu akan kami kejar juga," kata Gidion.
Menurut Gidion, para pelaku merupakan orang berpendidikan, tapi setingkat apa, pihaknya belum mendalami ke arah sana.
Sedangkan korbannya salah satunya OS, merupakan mahasiswa Politeknik di wilayah Jakarta.
"Kami sudah berupaya melakukan pemeriksaan tes urine, (hasilnya) negatif," kata Gidion.
Adapun barang bukti yang disita untuk penyelidikan kasus ini adalah satu buah bongkahan batu, kemudian jaket warna biru diduga milik tersangka.
Kemudian satu unit sepeda motor milik tersangka dan satu bilah badik. Polisi mengenakan hukuman di Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Para tersangka kini terancam dipenjara maksimal 15 tahun.