"Sebetulnya soal menteri kan pejabat politik. Jadi sah-sah saja memberikan dukungan dan meng-endorse satu hal untuk presidennya, wajar hukumnya," kata Karding kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Apalagi, menurut Politikus PKB ini, tak ada aturan yang melarang seorang menteri untuk memberikan dukungan, terhadap pasangan calon yang berlaga di Pilpres 2019.
"Sepanjang itu tidak dilarang aturan. Sekarang tidak ada larangan yang melarang itu. Wong menteri dari partai saya itu yang nyaleg boleh menurut aturan. Jadi enggak bisa kita hindari yang seperti itu," ujarnya.
Jokowi-Ma'ruf Amin. (Mahesa/era.id)
Namun, ia meminta agar para menteri yang memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi di Pilpres 2019 tak menyalahgunakan kewenangan menteri.
"Yang tidak boleh jangan sampai saat dia menjadi menteri menggunakan kewenangannya untuk kampanye. Tapi, kalau hak pribadi saya kira tidak bisa dilarang di era medsos sekarang," ungkap Karding.
Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai kabinet kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa beban ketika membuat pernyataan kampanye di media sosial. Kata Fahri, hal ini merupakan conflict of interest dimana jabatan menteri merupakan sesuatu yang netral.
"Kalau saya melihat kabinet ini, kabinet politis ya hampir semuanya jadi anggota tim sukses kok. Kalau di tempat lain biasanya kabinetnya agak menjaga jarak dengan kampanye. Tapi ini enggak, datang ke KPU nyertain, bahkan kampanye sekarang bahasa departemen-departemen, bahasa kampanye, bahasa politik," tutur Fahri, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/10/2018).
"Itu orang-orang yang dikasih jabatan di BUMN, dikasih jabatan sebagai direksi komisaris, itu terang-terangan tuh bikin pernyataan Twitter Jokowi dua periode tanpa beban. Itu sebenarnya conflict of interest karena di situ dia jabatannya adalah jabatan netral. Kalau dia mau jadi politis, dia harus keluar dari jabatan netral itu," sambungnya.