"Tiga tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksaan di KPK. Sedangkan pihak lain yang diamankan saat OTT kemarin secara bertahap telah keluar pada dini hari tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Dari hasil pemeriksaan dan konfirmasi terhadap sejumlah saksi, Febri menyebut, dugaan pemberian terkait proyek Meikarta kepada Bupati Bekasi Neneng semakin menguat. Termasuk soal pertemuan sejumlah pihak swasta terkait pengurusan izin. Selain dugaan terkait proyek itu semakin menguat, KPK juga menyebut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi telah mengakui sebagian perbuatannya.
"Tersangka NR yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang 90.000 dolar Singapura namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," kata Febri.
Pengakuan itu disebut Febri, akan menjadi alasan meringankan bagi tersangka yang mengakui perbuatannya dan menghargai sikap koordinasi tersebut.
"Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup --Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B--. Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan," ujar Febri.
Febri juga menjelaskan, para tersangka ini juga bisa mengajukan justice collaborator namun dengan syarat harus mengakui kesalahannya serta membuka peran pihak lainnya.
Sebagai informasi, KPK menangkap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bekasi, terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta, pada Senin (15/10) malam. Dalam penangkapan itu sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin.
Tak hanya Neneng, KPK juga telah menangkap pejabat Pemkab Bekasi lainnya sebagai penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Pemberian suap itu dilakukan secara tiga tahap sesuai perizinan yang dikeluarkan. Dengan total commitment fee dalam kasus ini sebesar Rp13 miliar.