ERA.id - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023.
"Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Penetapan tersangka terhadap ASD dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Dalam penelusuran kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi.
"Yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli," ucap Hengki.
Sebelumnya, kuasa hukum sejumlah korban dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini menyebut kliennya difoto dengan handphone saat proses body checking. Pengambilan gambar itu ketika korban sedang tak berbusana.
"Tidak ada fotografer di sana, diambilnya pakai handphone. Nah ini yang salah ya. Diambilnya pakai handphone oleh pelaksana COO Miss Universe Indonesia, dia yang menyuruh, dia yang memotret, dia yang memeriksa, ya," ujar Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8).
Mellisa mengaku tak mengetahui alasan pengambilan gambar ini. Namun, pihak dari PT Capella Swastika Karya yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut disebutnya sudah paham dengan perjanjian yang dibuatnya, yakni harus mengikuti norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengacara ini menyebut kliennya yang menjadi korban tidak mengetahui bakal adanya proses body checking.
Polisi pun telah memeriksa terlapor dalam kasus ini. Poppy Capella yang merupakan National Director Miss Universe Indonesia telah dimintai keterangan pada Rabu (6/9) kemarin.
Pada Kamis (7/9/2023) hari ini penyidik akan memeriksa seseorang bernama Sarah. Belum diketahui peran atau keterlibatan Sarah dalam kasus ini.