Polisi Tetapkan COO Miss Universe Indonesia Sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

| 05 Oct 2023 21:00
Polisi Tetapkan COO Miss Universe Indonesia Sebagai Tersangka  Dugaan Pelecehan Seksual
Ilustrasi Miss Universe (Antara)

ERA.id - Polisi menyebut tersangka kasus dugaan pelecehan seksual para finalis Miss Universe Indonesia 2023, berinisial ASD alias S merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menambahkan ASD tidak ditahan. Pada pekan depan dia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dan fakta yang kita peroleh di sana memang dia (tersangka) secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban," ucapnya.

"Artinya kemudian membentak-bentak, pada hal-hal yang sifatnya seperti apa ya, penghinaan secara, merendahkan martabat daripada korban," tambahnya.

Selain itu, ASD juga mengambil foto korban saat tanpa busana.

Sebelumnya, kuasa hukum sejumlah korban dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini menyebut kliennya difoto dengan handphone saat proses body checking. Pengambilan gambar itu ketika korban sedang tak berbusana.

"Tidak ada fotografer di sana, diambilnya pakai handphone. Nah ini yang salah ya. Diambilnya pakai handphone oleh pelaksana COO Miss Universe Indonesia, dia yang menyuruh, dia yang memotret, dia yang memeriksa, ya," ujar Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8).

Mellisa mengaku tak mengetahui alasan pengambilan gambar ini. Namun, pihak dari PT Capella Swastika Karya yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut disebutnya sudah paham dengan perjanjian yang dibuatnya, yakni harus mengikuti norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengacara ini menyebut kliennya yang menjadi korban tidak mengetahui bakal adanya proses body checking.

Rekomendasi