"APK salah satunya videotron. Prinsipnya, peserta pemilu memang diperbolehkan membuat APK secara mandiri selain yang difasilitasi KPU," ungkap Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Baca Juga : TKN Bantah Videotron Jokowi Dipasang Tim Kampanye
"Kita mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan pemda setempat," sambung dia.
Wahyu menjelaskan, pihaknya sudah menyebar juru teknis (Juknis) kampanye. Jika pemasangan APK berada di lokasi yang tidak sesuai aturan, maka hal itu bisa dikatakan pelanggaran kampanye.
"APK tidak berdiri sendiri. Pemasangan APK harus sesuai aturan pemda masing-masing. Misalnya APK-nya benar, tapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan, itu pelanggaran kampanye juga. Bisa saja penggunaan APK-nya benar pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Istimewa)
Baca Juga : Video Anak Pramuka Serukan 2019 Ganti Presiden Diminta Diusut
Terkait kasus penggunaan videotron sebagai bahan kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Wahyu bilang KPU menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindak.
"Iya benar. Bisa jadi di DKI pemasangannya salah. Tergantung Bawaslu penindakannya gimana," sebut Wahyu.