Sidang Videotron Diwakilkan Harus Bawa Surat Kuasa

| 25 Oct 2018 10:52
Sidang Videotron Diwakilkan Harus Bawa Surat Kuasa
Ilustrasi (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menegaskan, jika pihak terlapor dalam sidang penanganan pelanggaran pemilu diwakilkan maka harus membawa surat kuasa.

Diketahui, pihak yang dilaporkan dalam kasus pemasangan videotron pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah Jokowi. Maka, kata Fritz, Jokowi harus memberikan surat kuasa kepada pihak yang mewakili.

"Yang dilaporkan siapa? Jokowi. Soal persidangan, apakah boleh orang yang tidak dapat surat kuasa hadir di persidangan? Tidak boleh," tutur Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Fritz mencontohkan, perwakilan dari satu institusi saja pakai surat kuasa, maka perwakilan atas nama pribadi juga harus memakainya di persidangan. Dalam kasus ini, tim kampanye tidak bisa mewakili tanpa surat kuasa tersebut.

"Memang TKN didaftarkan ke KPU, tapi kan itu dalam rangka untuk kampanye. Ini kan soal lain, untuk persidangan. Itu kan dua hal yang berbeda," ujar Fritz.

"Saya bisa mengerti ketidakpuasan dari tim kampanye nomor urut 01. Tapi, melihat hukum acara yang ada, persidangan selalu bertanya surat kuasa yang menjadi dasar dalam bersidang," lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyatakan keberatan atas sikap majelis persidangan dari Bawaslu terhadap penanganan kasus videotron Jokowi.

"Kami ingin menyampaikan surat keberatan perhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron. Proses persidangan sudah berjalan, tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," sebut Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan.

Ketidakadilan sikap Bawaslu yang dirasakan oleh Irfan mengacu pada persidangan pada Rabu (17/10) lalu, di mana pihak pelapor dalam hal ini tim kampanye daerah paslon Jokowi-Ma'ruf ditolak untuk memberi keterangan karena tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi. Mengingat, saat itu pihak yang dilaporkan adalah Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon.

Baca Juga : Lusa, Kasus Videotron Jokowi Diputus Bawaslu

 

Rekomendasi