Apa Kata Kubu Jokowi soal Putusan Videotron? 

| 26 Oct 2018 17:46
 Apa Kata Kubu Jokowi soal Putusan Videotron? 
Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan adanya pelanggaran administratif pemilihan umum terkait pemasangan videotron pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, Bawaslu belum bisa mengetahui siapa pemasang videotron tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menghormati putusan tersebut, meski dalam amar putusan disebut dugaan tersebut tak terbukti.

Namun, Ade menyebut pihaknya tetap akan mencari tahu siapa pemasang videotron tersebut. Sebabnya, bukan tim kampanye paslon 01 yang memasang iklan tersebut.

"Itu kan iklannya sudah enggak ada lagi. Seharusnya itu dibuktikan oleh pelapor. Pelapor mencari tahu itu. Seharusnya itu dibuktikan oleh pelapor. Pelapor mencari tahu itu, bukan kewajiban kami," ungkap Ade kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

"Kan pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Ma’ruf memasang itu. Dalan hukum siapa yang mendalilkan dia yang harus buktikan. Jelas terbukti dalilnya itu tak terbukti karena dia tak lakukan kajian atas videotron tersebut," imbuhnya.

Ade juga menyebut, laporan terkait videotron itu kabur dan emosional. Sebab, tak ada data dah fakta terkait pemasangan videotron tersebut. 

"Kami minta ke Bawaslu supaya lebih cermat lagi agar kalau ada laporan seperti ini harus dikaji ulang, apakah layak dinaikan ke persidangan atau tidak. Ke depan ini, kami minta Bawaslu untuk lakukan ini," jelas Ade.

Baca Juga : Videotron Jokowi-Ma'ruf Langgar Administrasi

Supaya kalian tahu, pelapor bernama Sahroni menemukan alat peraga kampanye yang terpasang pada videotron di lokasi yang menurutnya melanggar. Maka, ia pun melaporkan ke Bawaslu RI, kemudian kasus dilimpahkan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Delapan titik videotron Jokowi ia temukan di Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Jalan Menteng Huis, Kwitang, Jalan M. H. Thamrin depan Kantor Bawaslu RI, Perempatan Blok M Melawai, Pancoran, dan Slipi.

Bawaslu pun menggelar sidang beberapa kali mulai dari mendengar keterangan saksi pelapor dan pihak terkait yaitu KPU DKI Jakarta dan Dinas Kominfo DKI Jakarta. Namun, hasilnya ternyata videotron tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan dikelola oleh swasta.

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan adanya pelanggaran administratif pemilu dalam kasus ini. Namun sayangnya, hingga saat ini belum diketahui siapa pemasang videotron tersebut.

"Sesuai seluruh rangkaian dan fakta persidangan, menunjukan bahwa tindakan pemasangan alat paraga kampanye berupa videotron di tempat terlarang, namun pelaku pemasangan tidak dapat diketahui," tutur Anggota Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

Rekomendasi