Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Megawati Usai Gibran Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo

| 24 Oct 2023 12:05
Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Megawati Usai Gibran Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hubungannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri baik-baik saja meskipun putranya, Gibran Rakabuming Raka, diusung menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

"Baik-baik saja," kata Jokowi setelah menghadiri sebuah seminar ekonomi di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Gibran, yang merupakan kader PDI Perjuangan, resmi diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bacawapres untuk mendampingi bacapres Prabowo Subianto. Prabowo mengumumkan pencalonan Gibran pada Minggu (22/10) malam didampingi ketua umum partai anggota koalisinya yang terdiri dari Partai Golkar, Demokrat, Gelora, PAN, PBB, Garuda, Prima, serta Gerindra.

KIM berencana mendaftarkan Prabowo dan Gibran sebagai capres dan cawapres Pemilu 2024 ke KPU pada Rabu (25/10) esok.

Sedangkan PDIP membentuk koalisi bersama PPP, Hanura, dan Perindo untuk mengusung bacapres Ganjar Pranowo dan bacawapres Mahfud MD. Koalisi yang dibentuk PDIP dan partai lainnya sudah resmi mendaftarkan Ganjar dan Mahfud ke KPU.

Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dibuka KPU RI pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi