Pemprov DKI Jakarta Panggil Wali Kota Bekasi

| 22 Oct 2018 12:41
Pemprov DKI Jakarta Panggil Wali Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Hari ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi datang ke Balai Kota Jakarta. Dia datang bersama Lurah Ciketing Udik Nata Wirya, Lurah Sumur Batu Abdul Rahim dan Camat Bantargebang Asep Gunawan.  Kedatangan rombongan ini untuk membahas soal kisruh pengelolaan sampah dari Jakarta menuju Bantargebang. 

"Saya dipanggil sama pak Sekda, pak Saefullah. Jadi saya ke sini," ujar Rahmat sesaat sebelum masuk ke gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Masalah sampah ini jadi serius. Sebab, awalnya, sebanyak 51 truk sampah DKI Jakarta yang hendak ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang disetop ketika memasuki Kota Bekasi pada Rabu (18/10). Truk pengangkut sampah itu disetop karena ada perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan TPST Bantargebang di Kota Bekasi yang belum tuntas.

Menurut Rahmat, ada dua kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan lahan TPST. Yang pertama memberikan bantuan langsung tunai senilai Rp900.000 kepada 18.000 keluarga di Bantargebang. Serta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga wajib membangun infrastruktur dan rehabilitasi lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kecewa dengan sikap ini. Dia juga mengeluhkan komunikasinya dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengalami kesulitan. 

Anies merasa, sudah tidak ada kewajiban yang tersisa dari perjanjian yang sudah mereka sepakati. Sementara, soal kerja sama kemitraan yang disepakati pada Februari 2018, merupakan hal yang berada di luar kesepakatan kerja sama.

"Kami di DKI melihat ada kompensasi, ada perjanjiannya. Terus juga ada kemitraan. Saya harap Bekasi jangan dicampurkan ini. Ada urusan kompensasi itu memang ada perjanjiannya. Ada soal kemitraan, itu adalah sesuatu yang tidak ada perjanjiannya. Sekarang ini kesannya seperti menjadi satu. Padahal enggak ada urusannya. Makanya saya katakan, ini bukan urusan persampahan sebetulnya," ujar dia.

Anies lalu menjelaskan, dana kompensasi bau atau masalah persampahan, memang merupakan kewajiban DKI Jakarta, di mana telah tertulis dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang ditandatangani sejak tahun 2016 silam.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, dijelaskan Anies, masing-masing pihak memiliki kewajiban. Termasuk Pemprov DKI, salah satunya dengan kebagian membayar (persampahan) dan nilainya adalah tergantung dengan tonase sampah, yakni Rp130 miliar-Rp150 miliar per tahun.

"Di tahun 2018 kita sudah menunaikan. Nilainya Rp138 miliar dengan tambahan juga hutang tahun 2017 senilai Rp64 miliar. Untuk 2019 diproyeksikan tonasenya kemudian diturunkan dalam bentuk rupiah nya dan dialokasikan Rp141 miliar. Itulah kewajiban yang dimiliki oleh DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi," tutur Anies.

Lanjutnya, Anies bilang Pemkot Bekasi memang pernah mengirimkan permintaan untuk bantuan mengerjakan beberapa proyek. Namun, permintaan tersebut tak disertai dengan perincian.

Adapun permintaan kemitraan tersebut menyangkut proyek flyover Rawa Panjang senilai Rp188 miliar, proyek flyover Cipendawa yang nilainya Rp372 miliar, pembangunan crossing Buaran Rp16 miliar, peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi nilainya Rp5 miliar. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta belum bisa membantu Pemkot Bekasi untuk masalah ini.

 

Rekomendasi