Pertemuan soal Sampah antara Jakarta dan Bekasi

| 22 Oct 2018 15:09
Pertemuan soal Sampah antara Jakarta dan Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memanggil Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Balai Kota Jakarta untuk membahas kisruh pengelolaan sampah Jakarta ke Bantargebang, Kota Bekasi.

"Hari ini baru saja selesai sama-sama melakukan pertemuan membicarakan kegiatan bersama antara Jakarta dengan Bekasi. Banyak hal yang tadi kita diskusikan dan Insyaallah ini menjadi awalan dari kerja sama yang baik," tutur Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Rahmat Effendi menyatakan ada kesalahpahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi terkait hubungan kedaerahan, kemitraan yang dibangun, serta tanggung jawab dalam pengelolaan (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Karena sekarang saya melihat mendengar dan langsung dari ucapan pak Gubernur, rasanya sangat adem. Bahkan, setelah itu pun kami dijamu makan. Jadi, jangan ada lagi yang sekarang ini terus diputar-putar, sehingga dua daerah ini seolah-olah ada sesuatu yang luar biasa," ucap Rahmat.

Meski selisih paham telah diredam, Anies bilang pertemuan barusan belum sampai pada pembahasan tindak lanjut masalah persampahan DKI Jakarta dan Bekasi. Makanya, pembicaraan bakal dilanjutkan pada Kamis (23/10) mendatang.

"Nanti, hari Kamis akan dibicarakan semuanya, karena sebagian dari program-programnya akan dibicarakan Kamis besok. Apakah nanti menyangkut kerja sama, dan di luar kerja sama. Yang pasti tidak ada perubahan di dalam kegiatan seperti selama ini," kata Anies.

Ilustrasi sampah (Sumber: Pixabay)

Awal masalah

Masalah sampah ini sempat jadi persoalan serius. Berawal dari diberhentikannya 51 truk sampah DKI Jakarta dalam perjalanan ke TPST Bantargebang. Menurut laporan, truk-truk pengangkut sampah itu diberhentikan karena ada perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak TPST Bantargebang yang belum tuntas.

Rahmat menjelaskan, ada dua kewajiban Pemprov DKI Jakarta yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan lahan TPST. Yang pertama, memberikan bantuan langsung tunai senilai Rp900.000 kepada 18.000 keluarga di Bantargebang. Kedua, kewajiban Pemprov DKI Jakarta membangun infrastruktur dan melakukan rehabilitasi lingkungan.  

Terkait itu, Anies sempat menyatakan kekecewaan terhadap sikap Pemkot Bekasi. Anies juga mengeluhkan hambatan komunikasi antara dirinya dan Rahmat Effendi. 

Menurut Anies, dirinya sudah memenuhi seluruh kewajiban yang wajib ia penuhi dalam kesepakatan. Namun, Anies mengakui adanya kerja sama kemitraan yang disepakati pada Februari 2018 yang menurut Anies berada di luar kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Kata Anies, dana kompensasi bau atau masalah persampahan, memang merupakan kewajiban DKI Jakarta, di mana telah tertulis dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang ditandatangani sejak tahun 2016 silam.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, masing-masing pihak memiliki kewajiban masing-masing, termasuk kewajiban Pemprov DKI membayar kompensasi masalah sampah yang disesuaikan dengan tonase sampah, yakni Rp130 miliar-Rp150 miliar per tahun.

Rekomendasi