Selain Divonis Penjara 15 Tahun, Eks Menkominfo Johnny Plate Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

| 08 Nov 2023 19:02
Selain Divonis Penjara 15 Tahun, Eks Menkominfo Johnny Plate Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar
Terdakwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate . (Antara)

ERA.id - Selain divonis penjara 15 tahun, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate juga dihukum membayar denda Rp15,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp15,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Fahzal Hendri menambahkan Plate akan dipidana selama dua tahun bila tak mampu membayar uang pengganti tersebut.

"Kemudian dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Majelis hakim pun menyampaikan hal-hal memberatkan dan meringankan dalam vonis terhadap Plate terkait perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo ini. Untuk hal meringankan ialah mantan Menkominfo ini merupakan seorang kepala keluarga dan sopan saat persidangan.

"(Hal meringankan lainnya yakni) uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," tambahnya.

Untuk hal memberatkan dalam vonis Johnny Plate ialah terdakwa ini tidak mengakui kesalahannya. Selain itu, juga karena politikus Partai NasDem ini tidak merasa bersalah.

Plate juga dinilai tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, karena mantan Menkominfo ini meminta uang ke mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Diketahui, besaran vonis ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang Rabu (25/10), jaksa menuntut Johnny G Plate dipenjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Namun, besaran uang pengganti yang harus dibayar Plate lebih kecil ketimbang tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut agar terdakwa ini membayar uang pengganti Rp17,8 miliar.

Rekomendasi