"Itu data sementara selama sebulan masa kampanye di seluruh Indonesia. Ini masih berproses terus karena kami terus mengolah data itu," tutur anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Dewi menjelaskan, dari jumlah dugaan pelanggaran kampanye yang masuk, 199 di antaranya berasal dari temuan Bawaslu dan 110 berdasarkan laporan yang masuk. Melihat dari jenis pelanggaran, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari pelanggaran administratif sebanyak 128 kasus.
"Di bawahnya angka dugaan pelanggaran etik sebanyak 26 kasus, dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 15 kasus, dugaan pelanggaran pidana 13 kasus, dan dugaan pelanggaran lainnya 35 kasus," kata dia.
Jika dilihat dari subjek yang dilaporkan, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari peserta pemilu, yaitu sebanyak 134 kasus. Menyusul selanjutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye sebanyak 54 kasus.
"Pelanggar paling banyak itu peserta pemilu, kedua oleh tim kampanye," ungkap dia.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kampanye yang berasal dari penyelenggara pemilu tercatat 30 kasus, dari pejabat 30 kasus, dan ASN 15 kasus.
Dewi berharap, pada sisa waktu kampanye enam bulan ke depan, seluruh peserta pemilu dapat menggunakan kesempatan berkampanye dengan baik.
"Bagi kami kan inginnya pemilu tidak ada pelanggaran. Ini masih ada enam bulan lagi sehingga kami harapkan malah nanti berkurang, bukan malah bertambah," kata dia.