Timses Jokowi Keberatan dengan Sikap Bawaslu Jakarta

| 24 Oct 2018 19:19
Timses Jokowi Keberatan dengan Sikap Bawaslu Jakarta
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendatangi Bawaslu untuk menyatakan keberatan atas sikap majelis persidangan dari Bawaslu DKI Jakarta terhadap penanganan kasus videotron Jokowi.

"Kami ingin menyampaikan surat keberatan perhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron. Proses persidangan sudah berjalan, tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Ketidakadilan sikap Bawaslu yang dirasakan oleh Irfan mengacu pada persidangan Rabu (17/10) lalu, di mana pihak terlapor, dalam hal ini tim kampanye daerah paslon Jokowi-Ma'ruf, ditolak untuk memberi keterangan karena tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi. Mengingat, saat itu pihak yang dilaporkan adalah Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon.

"Kami sebagai terlapor merasa dirugikan hak-haknya dalam persidangan yang dilakukan oleh majelis pemeriksa," kata Irfan.

Sidang Bawaslu DKI terkait dugaan pelanggaran kampanye videotron Jokowi, Rabu (17/10). (Diah/era.id)

"Kami, saat itu, ada surat keputusan dari TKN bahwa kami punya legal formal mewakili tim kampanye. Kenapa diperdebatkan dalam masalah persidangan?" tambahnya.

Padahal, lanjut Irfan, saat itu pihaknya telah menyiapkan jawaban dari tim kampanye Jokowi-Ma'ruf atas dugaan pelanggaran tersebut. Oleh karenanya, ia mengajukan keberatan kepada Bawaslu.

Oleh karenanya, Irfan meminta kepada Bawaslu RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas proses pengawasan pemilu untuk memberikan teguran dan evaluasi kepada majelis persidangan kasus ini yang ditangani oleh Bawaslu DKI.

"Kami minta Bawaslu RI dapat memberikan tindakan evaluasi dan teguran terhadap majelis pemeriksa tersebut. Secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran bawaslu di bawahnya," kata dia.

Rekomendasi