Hina Jokowi, Netizen Terancam 6 Tahun Kurungan

| 03 Nov 2017 17:00
Hina Jokowi, Netizen Terancam 6 Tahun Kurungan
Anggota Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017). (JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap Taufik Gani, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi dan penyanyi dangdut, Ayu Ting Ting. Polisi menjerat pemilik akun Facebook Taufik Gani dan Instagram @taufikganitaufikgani itu dengan Undang Undang ITE, Jumat (03/11/2017).

"Iya, intinya, kata-katanya tidak pas lah. Artinya, dia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi tidak layak. Dia (Taufik Gani) berani, dia apa, segala macam lah." ujar Anggota Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam unggahan videonya di Facebook, Taufik menantang para artis dan Jokowi untuk memamerkan kekayaan. Namun, semakin lama berbicara, pria asal Gorontalo ini kemudian menghujat Jokowi. 

"Lu pikir kalian artis? Memang kalian artis? Tapi sayangnya enggak pernah memamerkan kekayaan-kekayaan kalian. Huh! Kasihan banget. Sudah miskin, sudah belagu. Dasar be**! Sedankan Jokowi aja beg*. Tolo*. Enggak pernah pamerin kekayaan dia,” ucap Taufik dalam video berdurasi 7 menit 52 detik itu.

Akun Facebook Olivia Melanita mengomentari video tersebut. "Ngomong aja dia kaga jelas, sok-sok an ngelawan Jokowi. Manusia paling bodoh ini org. Org kaya itu ga usah pamer kekayaan nya, mereka tau ga pamer juga mreka kaya lah hahahhaha ngakak gw liat ini org," tulis Olivia.

Atas tindakannya tersebut, Taufik ditangkap di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017). Saat ini ia ditahan di ruang perawatan tahanan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Taufik yang memiliki akun Facebook dengan 39 ribu pengikut dan akun Instagram sekitar 1.900 pengikut juga terjerat UU Pornografi lantaran menyebarkan ajakan berhubungan badan sesama jenis di dua akun sosial medianya tersebut.

"Dalam konten yang kami temukan, terdapat ajakan-ajakan dengan sengaja menyebarkan nomor WhatsApp yang bersangkutan agar bisa bertemu dengan netizen lain yang memonitor (tertarik). Kemudian berlanjut dengan berhubungan dan sebagainya," terang Susatyo.

Polisi menjerat Taufik Gani dengan pasal 45 UU ITE ayat 1 dan 45a ayat 2  ancaman 6 tahun kurungan dan pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun kurungan.

Tags :
Rekomendasi