Bos Lippo, James Riady Diperiksa KPK Pekan depan

| 26 Oct 2018 12:38
Bos Lippo, James Riady Diperiksa KPK Pekan depan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady. Dan kini, penyidik akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada James.

James Riady akan diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka terkait suap pembangunan properti Meikarta. Suap ini juga menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Surat panggilan terhadap James Riady sudah dikirimkan, setelah saya cek ke tim, benar sudah dikirimkan untuk jadwal akhir Oktober 2018 ini," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

Sementara terkait hasil penggeledahan di rumah bos Lippo tersebut, lembaga antirasuah ini menyebut tak ada barang bukti yang disita, meski sebelumnya diduga ada bukti terkait perizinan pembangunan properti yang ada di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut.

Walau tak ditemukan bukti terkait di rumah James Riady, KPK juga masih perlu mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap dengan sembilan orang tersangka.

"KPK perlu mendalami indikasi keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara ini. Karena itulah, KPK berencana memeriksa James Riady dalam kasus ini sebagai saksi," ungkap Febri.

Sebagai informasi, KPK menangkap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bekasi, terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta, pada Senin (15/10) malam. Dalam penangkapan itu sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin.

Tak hanya Neneng, KPK juga menangkap pejabat Pemkab Bekasi lainnya sebagai penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Pemberian suap itu dilakukan secara tiga tahap sesuai perizinan yang dikeluarkan. Dengan total commitment fee dalam kasus ini sebesar Rp13 miliar.

Rekomendasi