Selain itu, lanjut Retno, sebanyak Rp408 milyar hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selama ini tidak terpenuhi dapat dikembalikan kepada para TKI.
"443 WNI telah bebas dari hukuman mati, 181.942 WNI/TKI bermasalah telah direpatriasi, 16.432 WNI telah dievakuasi dari wilayah perang konflik, dan 39 WNI telah kita bebaskan dari sandera di Filipina Selatan," kata Retno di aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, seperti dikutip setkab.go.id, Kamis (25/10/2018).
Baca Juga : Misteri 25 Tahun Hilangnya TKW Sutinah di Arab Saudi
(Foto: setkab.go.id)
Retno menegaskan, pemerintahan Jokowi-JK memberikan prioritas yang tinggi dalam perlindungan WNI di luar negeri, dengan terus berupaya menghadirkan negara bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk WNI kita di luar negeri. Ia menambahkan, ini merupakan terobosan yang sangat besar sejak kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga : Penantian 8 Tahun Nurkoyah Lepas dari Hukuman Mati
Penguatan sistem perlindungan itu, menurut Retno, dilakukan melalui penggunaan inovasi teknologi, seperti penyediaan hotline, pelayanan WNI 24 jam, safe travel, smart embassy, welcoming sms blast, membangun website rogatory online monitoring dan sistem informasi menejemen rogatori, dan juga portal e-perlindungan.
"Portal e-perlindungan ini menjadi dasar bagi one data policy, sehingga sistem informasi administrasi kependudukan terintegrasi, baik untuk warga negara yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri," ungkap Retno.
Menurut Menlu, pemerintah tidak hanya berusaha melindungi tetapi juga mempromosikan perlindungan itu di dalam konteks regional dan internasional, antara lain melalui ASEAN.
Baca Juga : 1.164 TKI Ilegal Ada di Timur Tengah