Liburan ke Jepang Bisa Tanpa Visa, Begini Syarat dan Prosedurnya

| 19 Jan 2024 15:15
Liburan ke Jepang Bisa Tanpa Visa, Begini Syarat dan Prosedurnya
Syarat liburan ke Jepang tanpa visa (Freepik)

ERA.id - Jepang menjadi salah satu tujuan favorit untuk liburan atau traveling ke luar negeri. Apalagi saat ini Jepang menjadi salah satu negara yang dapat dikunjungi tanpa visa oleh wisatawan asal Indonesia. Bagi Anda yang berencana terbang ke Negeri Sakura, pahami lebih dulu syarat liburan ke Jepang tanpa visa. 

Tidak sedikit orang yang terkendala urusan administrasi seperti visa dan paspor saat ingin pergi ke luar negeri. Kabar baiknya, saat ini Anda bisa berkunjung ke Jepang tanpa perlu memiliki visa. Sejumlah negara memang memberlakukan akses bebas visa bagi WNI, salah satunya negara Jepang. 

Meski bebas terbang ke Jepang tanpa visa, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Lantas apa syarat liburan ke Jepang tanpa visa dan bagaimana prosedurnya?

Syarat Liburan ke Jepang Tanpa Visa

Syarat jika ingin bebas visa ke Jepang maka WNI harus menggunakan electronic passport yang diterbitkan oleh Kemenkumham. E-paspor Indonesia memuat chip yang menyimpan data biometrik, sehingga dapat digunakan untuk melewati autogate bandara yang menyediakan fasilitas tersebut. 

Dengan menggunakan e-paspor Indonesia, maka Anda bisa bebas visa untuk pergi ke Jepang melalui program Visa Waiver. Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para wisatawan atau traveler untuk masuk ke Jepang tanpa perlu mengajukan visa. 

Namun terdapat ketentuan bahwa bebas visa bagi pemilik e-paspor Indonesia hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari saja. Apabila Anda berencana stay lebih dari 15 hari atau tujuannya kerja di Jepang, maka wajib memiliki VISA sesuai peraturan yang berlaku.

syarat liburan ke Jepang tanpa visa (Freepik)

Ketentuan WNI Bebas Visa Masuk ke Jepang

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh WNI jika ingin bisa pergi ke Jepang tanpa visa. Berikut ini beberapa ketentuan WNI bebas visa masuk ke Jepang, dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia:

  • WNI pemilik E-Paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (Terdapat logo IC di sampul paspor)
  • WNI pemilik E-paspor di atas yang mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler/Kedutaan Besar Jepang melalui JVAC ) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang
  • Tujuan masuk Jepang untuk Kunjungan Sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/ teman)
  • Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang

Cara Mendapatkan Bukti Registrasi Bebas Visa

WNI bisa mengajukan bebas visa ke Kedutaan Besar Jepang secara online. Pengajuan Bebas Visa dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC). Bagi WNI yang sudah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh petugas. 

Berikut ini ketentuan untuk mendapatkan bukti registrasi bebas visa bagi WNI yang ingin pergi ke Jepang:

  • Tujuan perjalanan: Kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)
  • Masa tinggal: 15 hari
  • Masa berlaku: 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (Bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek).
  • Biaya: Gratis (Ada biaya tambahan dari JVAC)
  • Proses Registrasi: 5 hari kerja

Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan

Berikut ini cara registrasi bebas visa pra-keberangkatan yang perlu Anda lakukan saat akan terbang ke Jepang:

  • Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: DOCX) ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC untuk diregistrasi.
  • Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/JVAC akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas Visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  • Pemilik E-paspor yang telah mendapatkan stiker bebas Visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  • Bagi pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa seperti biasa.

Demikianlah informasi syarat liburan ke Jepang tanpa visa dan prosedurnya. Bagi Anda yang punya mimpi atau berencana traveling ke Jepang, maka lakukan langkah-langkah di atas agar bisa terbang ke negeri sakura tanpa visa. Baca juga waktu terbaik berlibur ke Jepang.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi