Kendati Bawaslu DKI telah menutup kasus tersebut, Bamsoet berharap para peserta Pemilu 2019 bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan.
"Dalam kacamata saya pribadi, saya mendengar Bawaslu sudah memutuskan adanya pelanggaran pemasangan billboard pasangan Jokowi- Ma'ruf Amin. Dengan sanksi yang sudah ditentukan yaitu penurunan gambar, ini satu pelajaran bagi kita semua," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
"Bagi para pasangan untuk menaati aturan yang ada. Barang kali juga kesalahan tim Jokowi-Ma'ruf karena aturannya kemarin masih confuse, belum terlalu tegas jadi masih ada perbedaan persepsi," lanjutnya.
Politikus Partai Golkar itu juga berharap, tidak ada lagi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. "Ke depan saya yakini tak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran pemilu," ucapnya.
Baca Juga : Videotron Jokowi-Ma'ruf Langgar Administrasi
Sekedar informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI telah menutup kasus dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum terkait kasus pemasangan videotron pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hasilnya, Bawaslu menyatakan terbukti ada pelanggaran administratif pemilu. Namun sayangnya, sampai saat ini Bawaslu belum bisa mengetahui siapa pemasang videotron tersebut.