ERA.id - Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, Andri Cahyadi, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, perihal penipuan berkedok investasi batu bara di Banjarbaru, Kamis (30/11/2023).
PN Banjarbaru juga mengadili tiga terdakwa lainnya dalam kasus penipuan yang dimaksud. Mereka diantaranya adalah Direktur Multi Guna Laksana, Hendri Setiadi, pemegang saham PT Exploitasi Energi Indonesia Kusno Hardjianto, Didi Agus Hartanto.
Berdasarkan Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Banjarbaru, Majelis Hakim memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa penggelapan uang secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa I Andri Cahyadi, BE anak dari Kusno Hardjianto, terdakwa II Hendri Setiadi, ST anak dari Kusno Hardjianto, terdakwa III Kusno Hardjianto, anak Kusno Kasang Suwito, terdakwa IV Didi Agus Hartanto, S.E anak dari Hartanto,” tulis PN Banjarbaru, dikutip Senin (4/12/2023).
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ‘melakukan penggelapan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” lanjut keterangan PN Banjarbaru.
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana kepada Andri Cahyadi dan Hendri Setiadi sebagai terdakwa I dan II dengan masa penahanan penjara masing-masing 3 tahun 4 bulan.
Sementara, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto selaku terdakwa III dan IV mendapat hukuman pidana berupa masa kurungan penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 3 tahun untuk terdakwa IV.
Majelis Hakim juga memutuskan para terdakwa langsung ditahan. Dan penetapan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Merespon putusan pengadilan, Kuasa Hukum terdakwa, Pahrozi memastikan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Bahkan, ketetapan Majelis Hakim dinilai sebagai bentuk ketidakadilan karena klien-nya dianggap dizalimi.
“Klien saya merasa dizalimi atasan putusan tersebut. Dalam fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan,” ucap Pahrozi kepada wartawan.