ERA.id - Pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati di Jakarta Timur (Jaktim) menyampaikan, jasad wanita di dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), telah meninggal dunia selama 10 Minggu.
"Perkiraan waktu kematian 2-10 minggu," kata Karumkit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto kepada wartawan, Minggu (21/1/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan mayat tersebut berusia sekira 50-65 tahun. Pada sejumlah bagian tubuh jenazah tersebut terjadi proses mumifikasi.
"Tidak didapatkan perlukaan (pada jasad wanita tersebut)," tambahnya.
Jenazah itu masih diperiksa oleh tim forensik RS Polri Kramat Jati dengan diperiksa secara toksikologi, histopatologi, dan DNA.
Sebelumnya, polisi menelusuri kasus temuan jasad wanita di dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut pada Selasa (16/1) kemarin.
"Telah ditemukan seorang mayat di dalam kontainer pelayaran PT. SPIL yang berlokasi di lapangan penumpukan Perca Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana kepada wartawan, Rabu (17/1).
Jasad itu pertama kali ditemukan oleh petugas yang melakukan muat barang ke dalam satu unit kontainer SPIL. Saat itu, saksi mencium bau tidak sedap dan melihat seorang mayat dengan ciri-ciri berjenis kelamin perempuan serta berambut keriting panjang.
Mayat yang nyaris jadi kerangka itu ditemukan tergeletak di dalam kontainer tersebut. Petugas langsung melaporkan penemuan mayat itu ke pihak keamanan dan setelah itu ke polisi. "Kondisi korban sudah membusuk," ujarnya.