Kubu Novanto Inginkan Putusan Sela

| 19 Dec 2017 14:38
Kubu Novanto Inginkan Putusan Sela
Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail (Tsatsia)
Jakarta, era.id - Tim kuasa hukum Setya Novanto sedang bersiap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Novanto. Sidang lanjutan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/12/2017).

Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap agar hakim bisa memberikan putusan sela kepada kliennya karena ada perbedaan surat dakwaan antar kliennya dengan terdakwa-terdakwa sebelumnya.

\"Tentu kita berharap ada putusan sela. Karena bagaimana pun juga kalau surat dakwaan seperti sekarang akibatnya para terdakwa tidak bisa membela diri secara baik. Bagaimana mau membela diri secara baik kalau didakwa bersama-sama tapi terima uangnya berbeda-beda,\" ungkapnya kepada era.id saat dihubungi, Rabu (19/12/2017).

Maqdir juga menyayangkan mudahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah dakwaan. Misalnya, tambah Maqdir, adalah nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. 

\"Saya kasihan terhadap Pak Gamawan karena dalam dakwaan Irman dan Sugiharto beliau diduga menerima uang Rp 50 juta dan US$ 4,5 juta. Kemudian dalam dakwaan Andi Narogong berubah lagi terima uang Rp 50 juta tapi dalam dakwaan Pak Setya Novanto beliau dibilang terima uang Rp 50 juta, satu buah ruko di Grand Wijaya dan tanah di Brawijaya. Ini kan perubahan-perubahan yang segitu gampangnya berubah,\" ungkap Maqdir.

Bila langkah ini disebut sebagai strategi yang dilakukan KPK, mantan pengacara Budi Gunawan itu kecewa. Menurutnya bila orang didakwa bersama-sama maka dakwaannya juga harus sama dengan terdakwa sebelumnya.

\"Itu strategi yang salah. Ketika orang didakwa bersama-sama maka dakwaannya juga harus sama. Strategi itu harusnya membuktikan dakwaan bukan mengaburkan fakta. Kalau sekarang kan faktanya kabur,\" tutupnya.

Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto kini tengah menunggu waktu untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi. Novanto duduk dibangku pesakitan sebagai terdakwa setelah diduga menggunakan jabatannya yang saat itu adalah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk memuluskan penganggaran proyek pengadaan e-KTP dengan total nilai Rp 5,9 triliun Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun

Tags :
Rekomendasi