Jaksa Tak Masalah dengan Vonis Novanto

| 24 Apr 2018 19:28
Jaksa Tak Masalah dengan Vonis Novanto
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menerima putusan hakim untuk  terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.  Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 miliar kepada

Abdul menerimanya karena putusan hakim tak beda jauh dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

"Enggak ada masalah, hampir sama dengan tuntutan jaksa," kata Abdul usai sidang putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Dalam persidangan, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan 3 bulan penjara. 

(Infografis putusan Novanto dalam kasus e-KTP/era.id)

Vonis tersebut selisih satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Novanto dihukim 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. 

Baca Juga : Setya Novanto Dibui 15 Tahun Penjara

Selain menjatuhi hukuman kurungan dan denda, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Novanto untuk maju sebagai wakil rakyat atau menjabat dalam jajaran pemerintahan.

Atas keputusan hakim tersebut, Novanto mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk memberikan keputusan, bila tidak putusan kali ini dianggap sudah berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi