KPU Diminta Buat Regulasi soal Kampanye di Media Massa

| 07 Nov 2018 19:16
KPU Diminta Buat Regulasi soal Kampanye di Media Massa
Gedung KPU. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Bawaslu RI menyatakan bahwa iklan kampanye paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, di sejumlah surat kabar melanggar peraturan kampanye. Pasalnya, hal itu dilakukan tidak pada waktunya, yaitu mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

Meski begitu, belum ada regulasi dalam keputusan KPU, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota yang mengatur tentang jadwal kampanye di media massa. Dengan tidak adanya payung hukum ini pun menjadi landasan unsur pidana dalam proses penyelidikan iklan tersebut dihentikan. 

Untuk itu, Bawaslu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera membuat peraturan mengenai kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik. Hal itu sebagai landasan hukum dugaan pelanggaran pemilu.

"KPU harus melakukan percepatan, mengeluarkan ini (peraturan) sehingga tidak ada yang menganggap seolah-olah kami membiarkan orang bisa berkampanye di media massa saat ini," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

(Iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Massa, Foto: Istimewa)

Lanjut Retno, Bawaslu akan menyurati KPU dan meminta secara resmi agar KPU segera membuat keputusan aturan yang didasarkan pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

"Ini kan problem, hanya karena KPU sampai hari ini belum mengeluarkan keputusan tentang jadwal kampanye iklan media massa. Karenanya, hari ini kami sudah buat konsepnya, tinggal menunggu penandatangan Pak Ketua untuk kami kirimkan (suratnya)," ucap Ratna.

Terpisah, Anggota KPU Wahyu Setiawan mengakui pihaknya memang belum membuat ketetapan atas fasilitas kampanye di media massa. Alasannya, harus ada proses lelang yang perlu dilalui sebelum menetapkan keputusan.

"Jadwal kampanye di media massa kan 21 hari, sudah jelas. Nah nanti itu akan difasilitasi KPU. Ini butuh anggaran yg besar dan terperinci karena harus ada peseeta pemilu yg difasilitasi, waktu yg difasilitasi, dan biaya yg digunakan," ungkap Wahyu saat dihubungi.

"Lagipula, untuk melakukan fasilitasi itu biayanya kan lebih dari Rp200 juta. Kan harus melalui proses lelang dulu. Dan anggaran lelang itu menggunakan anggaran tahun 2019," tambahnya.

Bagaimanapun juga, Wahyu berharap, partai politik serta pasangan calon peserta pemilu bisa menghormati jadwal tahapan program kampanye secara umum yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Rekomendasi