ERA.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara atas penerimaan suap dan gratifikasi. Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Selain itu, jaksa juga mewajibkan Hasbi Hasan membayar uang pengganti Rp3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, jika dia tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," lanjut jaksa.
Jaksa meyakini, terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menerima uang suap dan gratifikasi. Menurut jaksa, perbuatan suap Hasbi dilakukan bersama-sama Dadan Tri Yudianto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian atas penerimaan gratifikasinya, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kumulatif kedua jaksa KPK.
"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," sambung jaksa.
Adapun hal yang memberatkan hukuman Hasbi adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa lagi.