Bareskrim Tangkap 13 Pemalsu Uang Rp2 Miliar

| 20 Dec 2017 15:15
Bareskrim Tangkap 13 Pemalsu Uang Rp2 Miliar
Uang palsu yang belum dipotong. (Tiwi/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) menangkap 13 tersangka pencurian kendaraan, pemalsuan uang, dan pemalsuan surat-surat kendaraan. 

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan lima orang pengedar uang palsu di wilayah Jabar pada awal Desember 2017. Setelah melakukan pendalaman, ternyata tersangka tadi tidak hanya mengedarkan uang palsu, tapi juga melakukan bisnis dokumen palsu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk kasus ini.  Total, ada 13 orang tersangka yang ditangkap. Ketigabelas orang ini terdiri dari dua kelompok, yaitu kelompok Cileungsi dan Subang. Untuk kelompok Subang ditangkap pada 7 Desember, sedangkan yang kelompok Cileungsi ditangkap pada 15 Desember.

Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto beserta jajaran menunjukkan hasil sitaan barang-barang yang dipalsukan para tersangka di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). 

Barang bukti yang disita terdiri atas STNK, BPKB, KTP, uang kertas, buku tabungan, dan faktur yang semuanya palsu, serta handphone dan sejumlah kunci mobil.

"Uang palsu jadi Rp24 juta, lalu yang belum dipotong-potong ada sekitar Rp2 miliar. Ditemukan juga dokumen-dokumen palsu seperti STNK, BPKB, paspor, visa, dan rekening bank, buku tabungan," ujar Ari, di lokasi. 

Ari menjelaskan, sudah ada 324 STNK dan BPKB yang dipalsukan, bahkan 16 di antaranya ditemukan di Pegadaian wilayah Jawa. Para tersangka terancam dijerat pasal pemalsuan uang dan dokumen. 

"Sindikat ini beroperasi di luar Pulau Jawa khususnya Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," ucap Dono.
Tags :
Rekomendasi