Dalam ucapannya, Ma'ruf menyebut orang yang tak mengakui kinerja pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai orang yang buta dan budek.
Pelapor bernama Bonny menganggap ucapan Ma'ruf melanggar Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Terhadap ucapan beliau tersebut, dengan patut diduga telah melakukan penghinaan terhadap para penyandang disabilitas dan menjadikannya bahan pembanding atau ejekan di dalam narasi politiknya," kata Bonny Syahrizal di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Bonny juga menduga, Ma'ruf melakukan penghasutan terhadap perseorangan atau masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
Alat bukti yang dibawa oleh terlapor, dengan pendampingan kuasa hukum Advokat Senopati 08, adalah 3 lembar cetakan berita media daring, salinan Undang-Undang Pemilu, serta laporan tertulis.
"Kami juga menyertakan video pernyataan dari salah satu penyandang disabilitas Bapak Bambang Priyanto yang kecewa dengan ucapan ujaran tersebut," tutur dia.
Baca Juga : Tak Ada Maksud Merendahkan dari Istilah Buta dan Budek
Bonny melaporkan mantan ketua Rais Aam MUI tersebut mengatasnamakan masyarakat yang merasa gerah terhadap pernyataan pencatutan kaum tunanetra dan tunarungu sebagai objek narasi politik.
Meski mengaku atas nama masyarakat, Bonny didampingi dengan tim Advokat Senopati 08, yang diakui juga tergabung dalam Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) yang sebelumnya mendeklarasikan dukungan kepada paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami bukan dari tim advokasi hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, kami dari advokat Senopati 08. Tapi kami masuk dalam PPIR," jelas dia.
Baca Juga : Memaknai Istilah Buta dan Budek dari Ma'ruf Amin