Gara-Gara Amplop, Luhut Dilaporkan ke Bawaslu

| 05 Apr 2019 17:09
Gara-Gara Amplop, Luhut Dilaporkan ke Bawaslu
Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Luhut Binsar ke Bawaslu. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan atas dugaan pelanggara pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait pemberian amplop kepada Kiai Zubair Muntasor di Pondok Pesantren Nurul Cholil Bangkalan, Madura. 

Sebagai pelapor, Juru Bicara Advokat Cinta Tanah Air, Hanfi Fajri menduga pemberian amplop tersebut dilakukan Luhut untuk meminta dukungan dan mengarahkan agar santri datang ke TPS pada 17 April 2019, dengan menggunakan baju putih seperti yang kerap digaungkan oleh calon presiden petahana Jokowi.

"Kami melaporkan Luhut Binsar Panjaitan ke Bawaslu agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Hanfi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Dalam laporannya, Hanfi menyertakan barang bukti berupa video saat Luhut memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor dan beberapa artikel pemberitaan terkait.

 

"Kami menduga ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 nanti. Pada saat pertemuan yang disampaikan oleh Pak Luhut Binsar Panjaitan kepada Pak Kiai yaitu adalah untuk tanggal 17 umat dan santri untuk menggunakan baju putih. Kami di sini melihat bahwa baju putih itu adalah identik jargon yang disampaikan oleh capres 01," kata dia

Dengan demikian, Hanfi menuding Luhut sebagai pejabat negara tidak bersikap netral. Hanif mengatakan ketidaknetralan Luhut itu dengan memberikan amplop sebagai upaya untuk memobilisasi dukungan dari Kiai dan para santri.

"Ketidaknetralan tersebut dengan memberikan amplop yang bertujuan untuk meminta dukungan kepada para santri dan Kiai di Madura untuk memenangkan capres nomor urut 01," ungkapnya.

"Tindakan Pak Luhut itu sudah melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara yang tidak netral, yang berpihak kepada paslon nomor 01," lanjut dia.

Dalam pelaporannya, Hanfi menyangkakan Luhut dengan dugaan pelanggaran Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Maka dari itu kami meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas tindakan yang dilakukan oleh dari Luhut Binsar Panjaitan tersebut, yaitu telah mencederai proses pemilu yang mana kita pengen proses ini berjalan dengan aman lancar tanpa adanya paksaan intimidasi, serangan fajar," ungkap dia.

Rekomendasi