Perbuatan terdakwa M Irsyad bermula pada bulan Juli 2018 di ATM Bank Mandiri wilayah Kota Palembang. Ia yang bekerja sebagati operator ATM dari pihak ketiga Bank Mandiri, PT Wiratanu Persada Tama yang ditugaskan untuk memperbaiki dan merawat mesin ATM.
Setiap hari terdakwa menyambangi ATM-ATM tersebut sejak dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB untuk melakukan pengecekan atau perawatan mesin dengan membawa alat-alat, demikian dilansir Antara, Kamis (15/11/2018).
Saat pengecekan itu, terdakwa mengambil uang-uang yang ada di setiap ATM tersebut dengan jumlah yang tidak diingatnya lagi. Sehingga total uang yang terdakwa ambil dari 12 mesin ATM tersebut sebesar Rp327.350.000.
Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi di antaranya untuk DP mobil Avanza sebesar Rp20 juta, membayar cicilannya satu kali sebesar Rp3.120.000, membeli motor Honda Beat sebesar Rp8.700.000 dan judi online Rp6.750.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irsyad dengan hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya menggelapkan dana senilai Rp327.350.000.
Terdakwa M Irsyad dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim yang diketuai Yunus Sesa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/11/2018).
Putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni yang menjerat terdakwa M Irsyad dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (2) KUHP dan menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.