Terbongkar, Peredaran Sabu dalam Kemasan Teh

| 20 Dec 2017 16:37
Terbongkar, Peredaran Sabu dalam Kemasan Teh
Pengedar sabu di Apartemen Green Lake Sunter diringkus polisi (DIAH/era.id)
Jakarta, era.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipid Bareskrim Polri) menggerebek pengedar sabu di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Apartemen itu diketahui menjadi gudang penyimpanan dan home industry ecstasy.

"Jadi, ekstasi ini diracik dan disebarkan. Setelah diracik, dimasukkan ke dalam kapsul. Dan meracik langsung adalah Joy yang sekarang DPO," ujar Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Apartemen Green Lake Sunter, Rabu (20/12/2017).

Polisi menyita barang bukti tujuh gram sabu, peralatan pembuat ekstasi, kapsul, 6.000 gram happyfive, 967 gram ketamine, 7.600 gram serbuk ekstasi, beberapa bungkus teh dan kacang hijau kemasan, serta lem tembak.

Para pelaku mengedarkan barang terlarang itu dengan cara memasukkannya ke dalam kapsul, dan diedarkan dengan kemasan teh.

"Ketika ekstasi sudah dimasukkan, nanti bungkus teh kotak tersebut direkatkan kembali menggunakan lem tembak," ujar Eko.

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus empat tersangka, yaitu Angel, Kevin alias Cacing, Bule, dan HRL. Sementara seorang tersangka yakni Joy masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal Primair, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) diancam pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tags :
Rekomendasi