Dukungan 'Kosong' PPP untuk Sudirman Said

| 20 Dec 2017 17:23
Dukungan 'Kosong' PPP untuk Sudirman Said
PPP kubu Djan Faridz mendukung Sudirman Said untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018. (BAGAS/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PPP Achmad Baidowi menganggap deklarasi dukungan PPP kubu Djan Faridz ke Sudirman Said untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 ilegal.

"Pertama dukungan (kubu PPP) Djan Faridz terhadap Sudirman Said itu tidak mengandung makna apapun," ucap Achmad kepada era.id, Rabu (20/12/2017).

Achmad menjelaskan, dukungan yang diberikan kubu PPP Djan Faridz tidak berdasar. Pasalnya tidak dilengkapi Surat Keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon itu partai politik yang punya SK (Surat Keputusan) dari Kemenkum HAM. Maka yang disampaikan saudara Djan Faridz (untuk mendukung Sudirman Said) itu cek kosong saja, pemanis-pemanis saja bisa dikatakan itu ilegal," jelas Ahmad.

Achmad menegaskan faksinya tidak akan mendukung Sudirman Said dalam Pilkada lantaran dianggap tidak sesuai prosedur. Dia berdalih, kubunya hanya mengusung calon kepala daerah yang dianggap faksinya potensial untuk maju dalam Pilkada 2018.

"Sudah hampir pasti tidak (mendukung). Karena kita hanya mendukung orang yang meminta dukungan ke PPP, yang mempunyai SK dari Kemenkum HAM saja," ucap Ahmad.

Sebelumnya Gerindra dan PAN resmi mendukung Sudirman Said untuk Pilkada 2018. Saat ini, Sudirman Said dan partai pengusungnya belum menentukan calon wakil gubernur yang bakal mendampingi di Pilgub Jawa Tengah.

Muncul wacana memasangkan KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf untuk jadi pendamping mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Sudirman dan Gus Yusuf dinilai layak untuk maju meramaikan bursa Pilgub Jateng 2018. 
Tags :
Rekomendasi